Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memastikan peserta tes CPNS 2014 hanya bisa memilih satu instansi, dan boleh memilih maksimal tiga jabatan pada instansi yang sama. Kalau ada peserta yang melanggar ketentuan jumlah instansi, misalnya mendaftarkan di beberapa instansi, Panselnas akan membatalkan kelulusannya pada semua instansi yang dilamarnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan
Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, peserta
yang memaksakan diri seperti itu masuk ke kategori tidak jujur. Padahal
CPNS disiapkan untuk menjadi aparatur yang jujur, sehingga sejak proses
perekrutannya dimulai, peserta juga harus bertindak jujur.
"Generasi muda harus menyiapkan diri
agar bisa menjadi CPNS yang bersih, profesional, dan melayani. Jangan
sampai terindikasi tidak jujur apalagi yang berdampak merugikan bagi
masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Rabu (3/9).
Ditambahkan, apabila terindikasi ada
ketidakjujuran, bukan saja pembatalan yang akan terjadi, tetapi kasus
itu bisa masuk ke ranah hukum karena merupakan tindak pidana pemalsuan,
sehingga akan ditangani aparat penegak hukum, sesuai aturan hukum yang
berlaku.
Dalam seleksi CPNS tahun 2014 ini,
pendaftaran dilakukan secara single entry, sehingga setiap pelamar CPNS
hanya melalui satu pintu, yakni panselnas.menpan.go.id. Selain itu, pelamar harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), yang satu sama lain tidak ada yang sama.
“Dengan cara itu, dipastikan seorang
pelamar hanya bisa mendaftar di satu instansi. Kalau memaksakan diri
mendaftarkan di dua instansi atau lebih, otomatis akan terdeteksi oleh
sistem yang telah dibangun Panselnas,” imbuh Herman.
Weel, jangan curang lho ya ?
by. dr.SARAF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar