berikut kutipan wawancara dengan salah satu staf di Kemenpan
"Untuk pelamar dari daerah yang ingin
mendaftar di instansi pusat yang tidak memiliki kantor wilayah, tes
tidak harus dilakukan di Jakarta," ujar Karo Hukum Komunikasi Informasi
Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di kantornya, Rabu (3/9).
Ketika pelamar sudah resmi terdaftar dan
mendapatkan nomor ujian, yang bersangkutan dapat melakukan tes di
provinsi di bawah koordinasi regional Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Bagaimana dengan pelamar yang posisinya
di pusat tapi melamar jabatan di daerah? Menurut Herman, pelamar harus
mengikuti tes di daerah yang dilamar. Misalnya pelamar mendaftar
instansi di Jogjakarta atau Surabaya, ketika tes harus ke daerah
tersebut.
"Kalau mendaftar di mana saja boleh.
Namun khusus instansi daerah, pelamar yang posisinya di pusat harus ke
daerah. Beda dengan pelamar di daerah yang melamar instansi pusat,
tesnya cukup di daerah saja," terangnya.Bagaimana? tertarik untuk mengikutinya ? silahkan
by. dr.SARAF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar